Mencermati wacana revisi Qanun LKS, peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh
Oleh Rahmat Fajri Rabu, 31 Mei 2023 21:47 WIB
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dihalangi.
Namun, memperkuat perbankan syariah juga menjadi prioritas sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan.
"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisis Qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik," kata MTA.
Sepakat
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya menyatakan bahwa sudah saatnya Aceh mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang saat ini berlaku di tanah rencong.
Pon Yahya mengatakan bahwa permasalahan dari error sistem BSI telah memicu niat masyarakat Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS tersebut.
"Harapan masyarakat Aceh ingin memiliki alternatif transaksi (bank konvensional) apabila sistem satu perbankan terganggu seperti yang dialami BSI," katanya.
Revisi terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS itu, menurut dia, tidak menghapus substansi syariat islam tapi semata demi penyempurnaan produk hukum milik Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Baca juga: Muhammadiyah Aceh tak sepakat qanun LKS direvisi untuk kembalikan bank konvensional
Ide perubahan tersebut juga mestinya disikapi secara bijak lantaran yang bakal diubah itu merupakan produk buatan manusia yang dalam perjalanan masih terdapat kelemahan.
"Maka DPRA dan Pemerintah Aceh berinisiatif untuk melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan umat," ujarnya.
Namun, menurur dia, wacana perubahan Qanun LKS ini belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, bahkan ada yang menggiringnya ke arah lain.
Padahal, rencana perubahan Qanun LKS tersebut bukan untuk menghapus atau berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh.
"Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, tapi untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan," kata Pon Yaya.
Terkait hal ini, Hiswana Migas Aceh mendukung penuh wacana DPR Aceh dan Pemerintah Aceh merevisi Qanun LKS itu sehingga bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.
Adanya wacana merevisi Qanun LKS dan mengupayakan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh merupakan langkah tepat sehingga nantinya transaksi bisa melalui dua jenis bank dalam menjalankan bisnis.
"Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRA dan anggotanya dengan rencana merevisi Qanun LKS tersebut sehingga ke depan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis," kata Nahrawi.