Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukum di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut masuk kategori bandar narkotika
"Ada 1.541 narapidana masuk kategori bandar narkotika. Dan ini pengadilan yang memutuskan, bukan berdasarkan penilaian kami," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Rabu.
Ia mengatakan narapidana masuk kategori bandar narkotika dengan hukuman di atas 15 tahun. Ada juga 20 tahun, seumur hidup maupun dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Buntut napi narkoba kabur, Kemenkumham tingkatkan pengamanan Lapas di Aceh
Menurut Yudi Suseno, narapidana masuk kategori bandar narkotika tersebut menyebar di hampir semua lapas di Aceh. Kecuali di Lapas Sabang dan Lapas Sinabang karena narapidana narkotika di dua penjara tersebut sedikit.
"Kami mewaspadai narapidana bandar narkotika tersebut. Narapidana bandar ini memiliki uang dan banyak koneksi di luar lapas. Jadi, ancamannya tidak hanya dari dalam lapas, tetapi juga dari luar lapas," katanya.
1.541 narapidana di Aceh masuk kategori bandar narkotika
Rabu, 14 Juni 2023 17:07 WIB