Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 633 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 24 Juni kemarin, sebanyak 633 bacaleg DPRK Banda Aceh atau semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, belum terpenuhinya syarat semua bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh karena belum diunggahnya hasil uji mampu baca Al Quran pada aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.
Baca juga: KIP: Semua bacaleg DPRA belum memenuhi syarat
Uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan syarat wajib bagi bacaleg beragama Islam. Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, kata Indra Milwady.
"Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dikeluarkan saat proses verifikasi administrasi. Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dapat unggah ke aplikasi silon saat masa perbaikan. Jadi, karena hasil uji mampu baca Al Quran belum diunggahnya, maka semua bacaleg dianggap belum memenuhi syarat," katanya.