Oleh karena itu, Indra Milwady mengingatkan partai politik segera mengunggah hasil uji baca Al Quran setiap bacaleg pada masa perbaikan. Masa perbaikan persyaratan berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Selain hasil uji baca Al Quran, persyaratan lainnya yang belum lengkap juga harus diunggah, misalnya surat keterangan kesehatan dari instansi pemerintah, ijazah yang sudah dilegalisir, KTP elektronik, dan lainnya. Sebab, masa perbaikan persyaratan hanya sekali diberikan," kata Indra Milwady.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Parpol bisa gantikan bacaleg tidak lulus uji baca Al Quran