Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama tim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 348 kilogram.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, penyelundupan narkoba tersebut digagalkan di kawasan Kabupaten Aceh Utara.
"Selain menggagalkan penyelundupan 348 kilogram sabu-sabu tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku. Kedua terduga pelaku berinisial S dan H," kata Leni Rahmasari menyebutkan.
Baca juga: Nagan Raya dukung miliki pusat rehabilitasi korban narkotika
Ia mengatakan terungkap upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Tim juga melibatkan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 348 kilogram sabu-sabu
Jumat, 30 Juni 2023 17:31 WIB