Lhokseumawe (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru agama di sebuah dayah atau pesantren daerah itu, karena diduga mencabuli muridnya hingga puluhan kali.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pelaku merupakan guru ngaji di salah satu dayah kawasan Kota Lhokseumawe. Korban merupakan muridnya di dayah yang masih berusia 13 tahun.
"Pelaku ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (10/5) lalu," kata Ibrahim.
Baca juga: Dinsos berikan pembinaan dan lanjutkan sekolah empat anak Aceh Besar korban eksploitasi
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," katanya.
Tak hanya itu, kata Ibrahim, korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.
Ibrahim menyebutkan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.
"Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku eksploitasi empat anak Aceh Besar dengan menjual buah potong
Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka berhasil diringkus di area bandara.
"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7) kemarin.
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek di Aceh karena lecehkan dua cucunya