Tak hanya itu, kata Ibrahim, korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.
Ibrahim menyebutkan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.
"Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku eksploitasi empat anak Aceh Besar dengan menjual buah potong
Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka berhasil diringkus di area bandara.
"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7) kemarin.
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek di Aceh karena lecehkan dua cucunya