Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menerima bantuan produktif usaha mikro dari pemerintah daerah.
Pemeriksaan Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah atas nama Yusrijal Faini berlangsung di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Yusrijal Faini selaku teradu diadukan Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin serta Surahman dan Ramdona masing-masing sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Tiga mantan komisioner KIP Nagan Raya Aceh daftar bacaleg, berikut ini nama-namanya
Sidang pemeriksaan dengan majelis diketuai Ratna Dewi Pettalolo serta didampingi Fahrul Rizha Yusuf dari unsur Panwaslih Aceh dan Agusni AH dari unsur KIP Aceh masing-masing sebagai anggota.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pengadu III Ramdona mengungkapkan pihaknya telah menginvestigasi atas sejumlah berita di media online terkait teradu menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada tahun anggaran 2021.
"Investigasi pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Pejabat terkait membenarkan jika teradu adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah," katanya.
Kemudian, investigasi dilakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung dan diperoleh keterangan bahwa Teradu merupakan penerima program BPUM tahun anggaran 2021, kata Ramdona.
"Berstatus sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya teradu menolak program bantuan tersebut. Dengan menerima BPUM, teradu patut diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Ramdona
Sementara itu, teradu Yusrijal dalam jawabannya mengakui sebagai penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Ia mengungkapkan bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di toko depan rumah. Meski izin usaha atas nama dirinya, namun sepenuhnya dikelola sang istri.
"BPUM ini program dilaksanakan semasa pandemi COVID-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link, sangat terasa sekali dampaknya saat itu," katanya.
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp1,2 juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.
"Ketika bantuan turun, saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” kata Yusrijal.
Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan Anggota KIP Provinsi Aceh Tarmizi. Dari Tarmizi membidangi hukum dan pengawasan, dirinya memperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.
"Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan saya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara," kata Yusrijal Faini.
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya, dua komisioner dapat peringatan keras
DKPP periksa Anggota KIP Bener Meriah terkait bantuan usaha
Jumat, 14 Juli 2023 20:03 WIB