DKPP periksa Anggota KIP Bener Meriah terkait bantuan usaha
Jumat, 14 Juli 2023 20:03 WIB
Kemudian, investigasi dilakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung dan diperoleh keterangan bahwa Teradu merupakan penerima program BPUM tahun anggaran 2021, kata Ramdona.
"Berstatus sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya teradu menolak program bantuan tersebut. Dengan menerima BPUM, teradu patut diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Ramdona
Sementara itu, teradu Yusrijal dalam jawabannya mengakui sebagai penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Ia mengungkapkan bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di toko depan rumah. Meski izin usaha atas nama dirinya, namun sepenuhnya dikelola sang istri.
"BPUM ini program dilaksanakan semasa pandemi COVID-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link, sangat terasa sekali dampaknya saat itu," katanya.
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp1,2 juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.
"Ketika bantuan turun, saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” kata Yusrijal.
Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan Anggota KIP Provinsi Aceh Tarmizi. Dari Tarmizi membidangi hukum dan pengawasan, dirinya memperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.
"Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan saya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara," kata Yusrijal Faini.
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya, dua komisioner dapat peringatan keras