Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH.
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.
Baca juga: Hampir 24 jam Kadis PUPR Banda Aceh jalani pemeriksaan di Polresta
Baca juga: Polresta tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue