Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran Rp3,3 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi-saksi terkait pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
"Selain itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 16 saksi dugaan korupsi PNPM Rp3,3 miliar
Munawal Hadi mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memintai keterangan 16 orang saksi. Saksi-saksi di antaranya dari peminjam, baik kelompok maupun individu serta tidak pihak terkait lainnya.
"Selain itu, penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh tim Inspektorat Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Kejari Bireuen dalami kasus dugaan korupsi PNPM Rp3,3 miliar
Jumat, 11 Agustus 2023 18:18 WIB