Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa 16 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran Rp3,3 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan belasan saksi termasuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
"Sebanyak 16 saksi sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya 13 orang dari peminjam, baik kelompok maupun individu serta tidak pihak terkait lainnya," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen usut dugaan korupsi dana PNPM Rp3,3 miliar
Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja mengumpulkan barang dan alat bukti sebelum menetapkan siapa saja tersangkanya.
"Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti-bukti hasil perhitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Aceh," katanya.