Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
"Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh KKR Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Kompol Fadillah saat dalam konferensi pers dan penyerahan kembali keuangan negara ke kas daerah melalui Bank Aceh, di Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR minta kasus korupsi SPPD fiktif diusut tuntas
Fadillah menyampaikan, dalam perkara ini awalnya terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di KKR Aceh yang bersumber dari dana APBA pada BRA tahun anggaran 2022.
Fadillah menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi ke Polresta Banda Aceh pada Februari 2023.
Kasus SPPD Fiktif diselesaikan dengan KKR Aceh kembalikan kerugian negara Rp258 juta
Kamis, 7 September 2023 13:22 WIB