Kemudian, ketika libur sekolah mereka melaksanakan korve atau gotong royong di lingkungan masjid tempat tinggalnya, dan berolahraga seperti bola kaki dan volly.
Lalu, setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi atas aktivitas yang telah dilakukan.
"Selama kegiatan sanksi positif yang diberikan oleh pihak gampong di ketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orang tua," ujarnya.
Dirinya menegaskan, untuk jangka waktu sanksi positif kepada anak-anak geng motor tersebut tidak ditentukan, tetapi disesuaikan dengan kesepakatan perangkat gampong dan para orang tua.
"Apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan dibawa ke jalur hukum," demikian Endang.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap 107 kasus narkotika selama 2023