Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Barat dengan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kasus yang dilimpahkan tersebut dengan dua terdakwa yakni Zamzami dan terdakwa Said Mahjali.
"Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat atau PSR dengan dua terdakwa, yakni Zamzami dan Said Mahjali ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," katanya.
Baca juga: Kejari Abdya periksa 100 saksi dugaan korupsi perkebunan sawit ilegal PT CA
Ali Rasab mengatakan terdakwa Zamzami merupakan Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, pada 2018 hingga 2019 serta ketua koperasi tersebut pada 2020.
Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2017 hingga 2020.
JPU limpahkan kasus korupsi program peremajaan sawit Aceh Barat ke pengadilan
Jumat, 1 Desember 2023 18:09 WIB