Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menindak tegas kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong karena meresahkan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ditlantas Polda Aceh beserta satuan lalu lintas polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor, terutama sepeda motor menggunakan knalpot brong," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sepeda motor menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong tersebut juga tidak sesuai standar.
"Jajaran ditlantas dan satuan lalu lintas polres jajaran terus melakukan penindakan. Untuk hari ini saja ada 121 unit sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana dalam Pasal 48 undang-undang tersebut mengatur syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
"Pasal dalam undang-undang tersebut disebut setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Penggunaan knalpot yang menyebabkan kebisingan serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Oleh karena itu, Muhammad Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot brong karena menyebabkan kebisingan. Gunakan knalpot standar demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong menimbulkan polusi dan kebisingan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot standar dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: 60 knalpot brong disita Polres Aceh Barat dari lokasi balapan liar selama 2023
Ditlantas Polda Aceh tindak tegas penggunaan knalpot brong
Senin, 8 Januari 2024 19:12 WIB