AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog
Senin, 15 Januari 2024 23:23 WIB
Menurut korban, pelaku kemudian memegang bahu dan menggoyang tubuh korban. Setelah itu, pelaku meninju pelipis kanan korban, dan sempat menghindar.
"Lalu, anak buah pelaku juga ikut mengeroyok, korban dipukul di bagian lengan, kepala dan leher," ujarnya.
Korban yang sempat menyelamatkan diri masih juga dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini, kasus pemukulan tersebut ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.
Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan bahwa jurnalis tribun ambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.
AJI mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Baca juga: AJI kecam aksi pengeroyokan wartawan
Baca juga: IJTi kecam kekerasan terhadap wartawan