Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap daerah tersebut dapat menjadi percontohan atau pilot project dalam penetapan tanah ulayat terutama di Provinsi Aceh.
“Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat termasuk di dalamnya peutuha uteun dan panglima laot,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela mengikuti rapat koordinasi progres pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar secara virtual bersama Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat Adli Abdullah, pejabat Kementerian ATR/BPN dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan konsep tanah ulayat mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi. Di mana latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai – nilai budaya, spiritual dan lingkungan.
Baca: Pemkab Aceh Besar serahkan 60 sertifikat retribusi tanah
“”Tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan semua pemangku kepentingan yang sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar.
“Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” kata Muhammad Iswanto.
Baca: Kantor Pertanahan serahkan 300 sertifikat gratis 2023
Muhammad Iswanto mengatakan dirinya juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Penetapan ini juga menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Sim, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba. Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat.
Baca: Selama 2023, BPN Abdya selesaikan sertifikat gratis untuk 3.274 bidang tanah
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Adli Abdullah mengatakan sangat mendukung upaya penetapan tanah ulayat di Aceh Besar dan ia berharap kehadiran tanah ulayat akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh.
“Dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik menambahkan penetapan tanah ulayat di sejumlah mukim di Aceh Besar mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat.
Pihak BPN Aceh Besar bersama pejabat Pemkab Aceh Besar akan melakukan verifikasi ke lokasi yang sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan sosialisasi dan bila semuanya sudah sesuai ketentuan yang ada akan segera akan diluncurkan.
Baca: Gubernur minta BPN Aceh perkuat sosialisasi sertifikasi tanah ke warga