Muhammad Iswanto mengatakan dirinya juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Penetapan ini juga menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Sim, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba. Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat.
Baca: Selama 2023, BPN Abdya selesaikan sertifikat gratis untuk 3.274 bidang tanah
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Adli Abdullah mengatakan sangat mendukung upaya penetapan tanah ulayat di Aceh Besar dan ia berharap kehadiran tanah ulayat akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh.
“Dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik menambahkan penetapan tanah ulayat di sejumlah mukim di Aceh Besar mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat.
Pihak BPN Aceh Besar bersama pejabat Pemkab Aceh Besar akan melakukan verifikasi ke lokasi yang sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan sosialisasi dan bila semuanya sudah sesuai ketentuan yang ada akan segera akan diluncurkan.
Baca: Gubernur minta BPN Aceh perkuat sosialisasi sertifikasi tanah ke warga