Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama personel kepolisian dan masyarakat melepasliarkan seekor penyu hasil perburuan warga di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyu tersebut dilepasliarkan setelah tim kesehatan hewan menyatakan kondisi satwa dilindungi tersebut sehat.
"Penyu yang dilepasliarkan tersebut jenis penyu hijau. sebelumnya, penyu tersebut ditangkap pelaku perburuan ilegal di perairan Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil," katanya.
Sebelum, enam penyu ditemukan dalam sebuah perahu motor di perairan Pulau Palambak, Sabtu (29/6). Dari enam penyu tersebut, empat di antaranya dalam keadaan sehat dan dua dalam kondisi mati.
Penemuan satwa dilindungi tersebut berawal informasi yang diterima tim SAR bersama kepolisian terkait ada dugaan perburuan penyu di perairan Pulau Palambak.
Saat ditemukan, tidak ada orang di perahu motor tersebut. Selanjutnya, perahu motor beserta enam penyu tersebut dibawa untuk diamankan ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku yang memburu penyu tersebut di kawasan hutan Pulau Palambak. Terduga pelaku berinisial ET (44) dan PT (19), pelaku ayah dan anak, warga Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Ujang Wisnu Barata mengatakan dari empat penyu yang hidup tersebut, satu di antaranya dilepasliarkan ke habitat. Sedang tiga penyu lain masih dalam pemantauan tim kesehatan hewan.
Tiga penyu lain masih dalam pemantauan medis. Jika kondisi satwa tersebut , kata Ujang Wisnu Barata.
"Kami bersama kepolisian mendalami perburuan penyu tersebut. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim SAR dan kepolisian yang berinisiatif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perburuan penyu di Pulau Banyak," kata Ujang Wisnu Barata.
Baca juga: Empat penyu diselamatkan dari perburuan di Pulau Banyak Aceh Singkil
BKSDA Aceh lepas liar penyu hasil perburuan warga di Pulau Banyak
Rabu, 3 Juli 2024 19:29 WIB