Nagan Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menindak 48 pengendara kendaraan bermotor dalam razia Operasi Patuh Seulawah 2024 di daerah tersebut.
“Penindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas bagi masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Nagan RayaIptu Arie Saputra dalam keterangan diterima di Suka Makmue, Jumat.
Ada pun fokus razia yang dilakukan petugas, kata dia, dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat-surat berkendara, diwajibkan memakai helm bagi pengendara sepeda motor, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Menurutnya, razia ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi angka kematian akibat kecelakaan di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Pihaknya berharap melalui operasi ini masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
“Melalui operasi ini kita mensosialisasikan kepada warga agar sadar kecelakaan bisa terjadi kapan saja dimana saja, jangan kepada petugas utamakan keselamatan diri, sayangi keluarga dan diri anda,” kata Iptu Arie Syahputra.
Pihaknya mengharapkan melalui Operasi Patuh Seulawah 2024, dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Polres Nagan Raya tindak 48 pengendara pada Operasi PatuhSeulawah 2024
Jumat, 26 Juli 2024 13:44 WIB