Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menggandeng tim auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh guna menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dengan nilai Rp1 miliar lebih.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat mengatakan pengusutan kasus korupsi bimtek dan studi banding yang dibiayai dana desa di Peusangan Raya tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami menggandeng BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara pada kegiatan bimtek dan studi banding Peusangan Raya ke Jawa Timur dan Bali yang dibiayai dana desa lebih dari Rp1 miliar," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Ia menyebutkan jaksa penyidik dalam perkara tersebut yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy sudah melakukan ekspose penghitungan kerugian negara bersama tim BPKP Perwakilan Aceh.
"Ekspose perkara ini untuk mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan. Termasuk perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana untuk bimbingan teknis tersebut," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya pada 2024 melaksanakan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur. Serta studi banding ke Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Munawal menyebutkan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara dari kegiatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum tersebut di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
"Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan orang saksi, di antaranya Ketua BKAD Peusangan dan Camat Peusangan. Penyidik terus bekerja mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Strategi silaturahmi Kejari Bireuen cegah politik uang di Pilkada 2024