Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, menyatakan hingga kini penyidik tindak pidana korupsi pengadaan baham kimia pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, sudah memeriksa 28 saksi.
"Hingga kini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 28 saksi. Jumlah saksi tersebut bisa saja bertambah, mengingatkan penyidikan masih berlangsung. Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait dengan pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mon Krueng Baro pada 2020 hingga 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp4 miliar.
Baca juga: Kepala sekolah Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara terkait korupsi dana BOS
Saksi-saksi tersebut, kata dia, di antaranya dari perusahaan air minum daerah Tirta Mon Krueng Baro, pihak penyedia barang dan jasa. Sedangkan ahli di antara dari Inspektorat Provinsi Aceh.
"Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung pengembangan penyidikan dan temuan bukti-bukti baru," katanya.
Adapun tiga tersangka tindak pidana korupsi tersebut yakni berinisial RD selaku Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, AG selaku Kepala Bagian Teknik/Operasi Perumda Tirta Mon Krueng Baro, serta FS selaku penyedia pengadaan bahan kimia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pidie Suhendra menyebutkan kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia untuk kebutuhan operasional Perusahaan Umum Daerah Tirta Mon Krueng Baro.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, Kejari Pidie melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan bukti-bukti penyelewengan pengadaan bahan kimia dengan anggaran Rp4 miliar tersebut.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dengan menggelembung harga dan kuantitas bahan kimia tidak sesuai kontrak. Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan bahan kimia tersebut sebesar Rp1,6 miliar lebih.
"Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp1,4 miliar lebih. Uang tersebut diamankan di rekening penampung lainnya Kejari Pidie," kata Suhendra.
Baca juga: Majelis hakim tunda pembacaan vonis perkara korupsi dana desa Pidie