Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendakwa Suburdin, seorang petani di Kabupaten Aceh Tenggara, telah memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau sumatra.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rija Heri Saputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/3).

Terdakwa Suburdin, merupakan petani yang juga warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

JPU Rija Heri Saputra dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terlibat perburuan hingga rencana penjualan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
 
JPU menyebutkan tindak pidana dilakukan terdakwa bermula Juli 2024 ketika terdakwa memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya di Desa Makmur Jaya. 

Dua minggu kemudian, terdakwa menemukan seekor harimau mati akibat jerat tersebut di kebun milik seorang warga bernama Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa kemudian memanggil sejumlah rekannya yakni Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli. Di lokasi tersebut, terdakwa bersama Anto dan Madun menguliti harimau.

Sementara dagingnya dikuburkan di belakang rumah Madun. Kulit harimau kemudian disimpan dan dijemur sebelum akhirnya dipindahkan oleh terdakwa ke plafon rumah ayahnya.

Beberapa waktu kemudian, adik ipar terdakwa bernama Masdidi mengetahui keberadaan kulit harimau tersebut dan mengaku memiliki kenalan yang bersedia membeli kulit harimau itu seharga Rp80 juta. 

Rencana penjualan kemudian disepakati dengan pembagian hasil kepada beberapa pihak yang terlibat. Transaksi penjualan disebut terjadi di rumah ayah terdakwa di Desa Makmur Jaya pada 16 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Namun, saat proses negosiasi harga berlangsung antara pihak penjual dan calon pembeli yang dikenal dengan nama Ahok, petugas kepolisian dari Polda Aceh menggerebek di lokasi tersebut.

Mengetahui kedatangan polisi, beberapa orang di tempat tersebut langsung melarikan diri, sehingga petugas tidak berhasil menangkap para pelaku saat itu. 

Polisi hanya menemukan satu karung berisi kulit harimau beserta tulang-tulangnya di dapur rumah tersebut, kata JPU

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan terdakwa. Suburdin ditangkap di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB,

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a atau Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b, atau Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi ataupun bagian-bagiannya, kata JPU Rija Heri Saputra.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai H Sanjaya Sembiring serta didampingi  Sastro Gunawan Sibarani dan Doli Hartama masing-masing sebagai hakim anggota.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

 

 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026