Banda Aceh (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tim penyidik menyita dua kota dokumen sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Penggeledahan berlangsung Selasa (7/4) sekira pukul 16.00 WIB hingga selesai," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik memeriksa ruang kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. Tim mengamankan dokumen kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan  perusahaan tersebut periode 2022 hingga 2025.

Penggeledahan, kata dia, dalam rangka pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengolahan dan pedagang ikan pada perusahaan tersebut. Serta untuk mendapatkan bukti konvensional di antaranya dokumen, surat, dan tulisan.

Penggeledahan juga untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain. Dalam penggeledahan, tim penyidik juga menyita laptop di kantor tersebut.

"Terhadap dokumen dan peralatan elektronik yang disita tersebut, dipergunakan sebagai barang bukti dalam rangka pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun untuk pemeriksaan di persidangan," kata Ali Rasab Lubis.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026