Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan pembatasan media sosial oleh pemerintah merupakan sebuah langkah nyata untuk melindungi siswa dan generasi muda dari risiko negatif yang ada di dunia maya.
“Pembatasan media sosial bagi siswa adalah langkah tepat untuk melindungi siswa dan generasi muda dari ancaman kekerasan seksual dan pedofilia yang marak terjadi melalui platform digital,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak usia sekolah.
Baca juga: MPD Nagan Raya dukung pembatasan media sosial bagi anak
Teuku Putra Azmisyah mengatakan sebagai bentuk dukungan kepada kebijakan pemerintah, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat saat ini juga tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan ditujukan ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Aceh Barat.
"Kami sedang menyiapkan surat edaran ke sekolah-sekolah agar pihak sekolah juga melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan perangkat elektronik oleh murid," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, pembatasan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan di jenjang SMP dan mulai diawasi di tingkat sekolah dasar, diantaranya murid dilarang keras menggunakan ponsel atau mengakses media sosial selama jam pelajaran berlangsung.
“Penggunaan perangkat elektronik hanya diizinkan untuk keperluan pembelajaran tertentu, seperti ujian berbasis komputer atau kelas digital, di bawah pengawasan ketat guru,” ungkapnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat juga meminta kepada masing-masing pihak sekolah, untuk melakukan razia rutin secara berkala guna memastikan tidak ada murid atau siswa yang membawa telepon pintar ke sekolah atau menggunakannya di sekoleh.
“Perangkat yang terjaring razia akan diamankan sementara oleh pihak sekolah,” katanya.
Teuku Putra Azmisyah mengatakan ponsel yang disita tidak akan dikembalikan langsung kepada murid, melainkan harus diambil oleh orang tua siswa disertai pemberian edukasi dan peringatan.
Dinas Pendidikan Aceh Barat juga mengimbau para orang tua agar tidak perlu khawatir berlebihan terhadap keamanan anak saat berada di sekolah tanpa ponsel. Ia meminta orang tua untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung.
"Berikanlah kepercayaan kepada sekolah. Dengan adanya kepercayaan tersebut, pihak sekolah dapat lebih leluasa dalam menjalankan proses pendidikan sekaligus menjaga keamanan anak-anak kita dari pengaruh negatif medsos," katanya.
Baca juga: Kominfo pantau media sosial jelang sidang MK
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026