Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan hingga kini sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
"Ada sebanyak 28 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan penanganan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada perusahaan tersebut sebagai tersangka.
"Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, penyidik juga masih mencari alat dan barang bukti minimal guna menetapkan pihaknya saja yang menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara," katanya.
Dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim jaksa penyidik Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue
"Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik memeriksa ruang kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. Tim mengamankan dokumen kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan perusahaan tersebut periode 2022 hingga 2025.
"Tim penyidik menyita dua kotak dokumen sebagai barang bukti serta laptop untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain," kata Ali Rasab Lubis.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026