Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh memusnahkan 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar, dengan taksir berat mencapai 50 ton.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di Aceh Besar, Rabu, mengatakan ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
"Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, ini seluas tiga hektare," katanya.
Perwira tinggi kepolisian itu menyebutkan penemuan dan pemusnahan ladang ganda tersebut dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026, Pemusnahan melibatkan jajaran Polres Aceh Besar, prajurit TNI, unsur pemerintah daerah, dan lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Aceh juga melibatkan kalangan petani muda milenial sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengajak masyarakat untuk tidak menanam ganja.
"Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan, menyosialisasikan dan edukasi masyarakat agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya," katanya.
Kapolda memohon doa dan dukungan semua pihak agar upaya tersebut berhasil, sehingga masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di pedalaman untuk menanam ganja dapat beralih ke sektor pertanian yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari hulu hingga hilir.
"Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, apa pun jenisnya. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa kita," katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menegaskan ke depan Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah penanaman ganja. Oleh karena itu, pemusnahan ladang harus diiringi pendekatan preventif melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi alternatif.
Selain penindakan, ia juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkotika. Serta mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan, jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit," kata Marzuki Ali Basyah.
Baca juga: Polres Aceh Besar musnahkan ganja sebanyak110 kilogram
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026