Banda Aceh (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue sepakat mempercepat pemerataan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Hal ini terungkap pada pertemuan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dengan Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris di Banda Aceh, Selasa.
Langkah nyata yang tengah digenjot adalah mengaktifkan pos bantuan hukum (posbankum) di 138 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan melalui pelaporan layanan posbankum.
Langkah percepatan ini merupakan bentuk pembinaan dan penguatan posbankum serta tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Simeulue yang telah terbit sebelumnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh juga mendorong Pemkab Simeulue untuk memaksimalkan kuota tiga formasi lembaga pemberi bantuan hukum (PBH) yang saat ini belum terisi, agar bisa lolos verifikasi pada 2027.
"Kita apresiasi langkah Pemkab Simeulue yang sudah proaktif menerbitkan surat edaran bupati. Sekarang, setelah afirmasi peradilan adat gampong merupakan posbankum di Aceh," kata Meurah Budiman.
Menurut dia, fokus saat ini adalah membina dan mendampingi agar 138 desa di Kabupaten Simeulue segera mengeluarkan surat keputusan kepala desa untuk melembagakan posbankum. Serta menugaskan paralegal desa serta mendorong keaktifan pelaporan layanan hukum pada Posbankum.
Baca: Kemenkum pastikan posbankum jangkau semua desa di Aceh
"Kami juga akan kawal agar kuota tiga lembaga PBH di Simeulue bisa terisi pada verifikasi 2027 nanti," ujar Meurah.
Selain pemerataan akses keadilan melalui posbankum dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pertemuan strategis ini juga membahas upaya peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Simeulue 2026.
Kedua pihak sepakat untuk mengoptimalkan berbagai variabel dan indikator penilaian IRH seperti harmonisasi produk hukum daerah hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyambut baik dorongan dan pendampingan dari Kemenkum Aceh. Pihaknya berkomitmen untuk segera merealisasikan target-target layanan hukum tersebut hingga ke tingkat desa.
"Ini adalah dorongan yang sangat positif. Kami akan segera berkoordinasi dengan para Kepala Desa untuk mendorong keaktifan posbankum di desa-desa," kata Mohammad Nasrun Mikaris.
Bersamaan dengan itu, kata Bupati, pihaknya juga terus meningkatkan kualitas harmonisasi produk hukum daerah, baik qanun maupun perbup, agar dasar hukum pemberian pelayanan ke masyarakat semakin prima.
Kolaborasi berkelanjutan antara pusat dan daerah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus memastikan masyarakat pedesaan di Simeulue mendapatkan hak akses keadilan secara gratis dan merata.
Baca: Kemenkum Aceh catat 424 perkara ditangani PBH terakreditasi
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026