Banda Aceh (Antaranews Aceh) - KONI Aceh sebagai induk cabang-cabang olahraga di Provinsi Aceh mengikuti penegasan PSSI Pusat bahwa Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh yang dipimpin pelaksana tugas (Plt) Johar Lin Eng yang sah.

Ketua Harian KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis menyatakan, pihaknya sudah menerima dari PSSI Pusat tentang penunjukkan Plt Asprov PSSI Aceh.

PSSI Pusat mengeluarkan surat bernomor 299/UDN/123/1-2018, perihal Asosiasi Provinsi PSSI Nanggroe Aceh Darussalam yang diakui PSSI (pusat) yang dilayangkan kepada Ketua KONI Aceh, Muzakir Manaf.

Dalam salinan surat tertanggal 18 Januari 2018 ditandatanggani Sekretaris Jenderal PSSI Pusat Ratu Tisha berisikan pemberitahuan dan penegasan bahwa Asprov PSSI Aceh yang dipimpin Plt Johar Lin Eng (Komite Eksekutif PSSI) sebagaimana diputuskan melalui SK PSSI Nomor : SKEP/79/XII/2017 merupakan pengurus yang sah dan diakui oleh PSSI Pusat.

Surat yang tembusan untuk KONI Pusat, Plt Asprov PSSI Aceh dan Dep. Keanggotaan PSSI juga menyebutkan seluruh aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan asosiasi Provinsi PSSI Naggroe Aceh Darussalam yang sah dan diakui oleh PSSI Pusat adalah merujuk pada SK diatas.

Disinggung soal kepemimpinan dan kepengurusan Asprov PSSI Aceh saat ini, Kamaruddin Abu Bakar yang akrab disapa Abu Razak menyatakan itu soal internal PSSI, bisa diselesaikan Asprov PSSI Aceh dengan induknya PSSI Pusat.

Ditanya soal penunjukkan Johar Lin Eng sebagai Plt. Asprov PSSI Aceh oleh PSSI Pusat, katanya mungkin itu begitu proseduralnya di PSSI.

Sekretaris Umum KONI Aceh, Muhammad Nasir menambahkan surat PSSI Pusat tersebut sudah dibahas dalam rapat pengurus harian KONI Aceh, intinya KONI Aceh mengikutinya, karena itu suatu keputusan legal formal (memiliki kekuatan) dari PSSI Pusat terhadap penunjukkan Plt. Johar Lin Eng Asprov PSSI Aceh serta pengurus yang sah dan diakui PSSI Pusat. Dengan keputusan itu, tentunya pengurus sebelumnya demisoner.

"Kita tidak ingin masuk jauh soal itu. Bahkan kita punya keinginan bisa memediasi persoalan Asprov PSSI Aceh dua versi tersebut dengan PSSI Pusat," katanya.

Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, jangan ribut-ribut. Asprov PSSI Aceh bisa berkonsultasi dengan induknya PSSI pusat.

"Kita ingin PSSI Aceh nantinya bisa mempersiapkan tim sepakbola dengan baik, sehingga bisa lolos PON XX/2020 di Papua," katanya.

Sementara itu, surat PSSI Pusat, Kamis 18 Januari 2018 berisikan perihal sama juga dikirim untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Aceh Mayor Jenderal Moch. Fachruddin, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak.

"Seluruh aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan asosiasi Provinsi PSSI Naggroe Aceh Darussalam yang sah dan diakui oleh PSSI Pusat adalah merujuk pada SK diatas," demikian bunyi surat.

Surat untuk Gubernur Aceh bernomor 298/UDN/122/1-2018, untuk Pangdam bernomor 301/UDN/124/1-2018, untuk Kapolda Aceh bernomor 302/UDN/125/1-2018.

Informasi yang diperoleh, Asprov PSSI Aceh versi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Johar Lin Eng dan Plt Sekretaris, Sukri yang ditunjuk PSSI Pusat akan menggelar kongres 26 Januari 2018 di Banda Aceh.

Sementara versi Asprov PSSI Aceh dengan Adly Tjalok dan Sekretaris Umum Khaidir TM (Pengurus periode selama ini yang berakhir masa bakti 3 Februari 2018) akan menggelar kongres 28 Januari mendatang.

Pewarta: Sudirman Mansyur
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026