Banda Aceh (ANTARA) - Partai Aceh, partai lokal di Aceh, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2019 untuk kursi DPR Aceh dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah
Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh H Muzakir Manaf melalui Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh, di Banda Aceh, Senin, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena belum menerima salinan putusan.
"Kami akan mempelajari keputusan MK untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya jika ada celah hukum berikutnya. Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Muhammad Saleh.
Sebelumnya, Partai Aceh mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil perolehan suara Pemilu 2019 Daerah Pemilihan Aceh Tengah dan Bener Meriah ke MK.
Dalam gugatannya, Partai Aceh menyebutkan ada kecurangan, sehingga perolehan kursi untuk PDIP. Total suara PDIP mencapai 12.702 suara dan Partai Aceh hanya 12.692. Ada selisih 11 suara kedua partai tersebut.
Menurut Muhammad Saleh, Partai Aceh tetap berpegang pada prinsip dan mekanisme demokrasi serta dasar gugatan bahwa proses pemilihan umum anggota legislatif pada 17 April 2019 di daerah pemilihan tersebut.
Di daerah pemilihan itu sarat dengan dugaan penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif, sehingga Partai Aceh dirugikan. Karena itu, untuk mencapai adanya kepastian hukum, Partai Aceh menempuh cara konstitusional dengan menggugat ke MK.
"Namun, setelah adanya putusan hukum di Mahkamah Konstitusi, Partai Aceh tetap menghargainya," kata Muhammad Saleh yang juga wartawan senior dan pimpinan redaksi media cetak dan daring di Aceh.
Usai putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Muhammad Saleh, Partai Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat serta partai politik lokal dan nasional membangun Provinsi Aceh.
"Partai Aceh membuka diri bagi seluruh elemen rakyat Aceh untuk bersama-sama dalam Koalisi Aceh Bermartabat membangun Aceh lebih baik," demikian Muhammad Saleh.