Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Sabtu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Agus Toyib mengatakan remisi diberikan antara satu hingga enam bulan pengurangan hukuman serta telah memenuhi persyaratan
"Kebanyakan penerima remisi dalam kasus narkoba. Sebab, 67 persen lebih penghuni lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan Aceh merupakan narapidana narkoba," sebut Agus Toyib.
Baca juga: 95 napi Rutan Calang dapat remisi HUT Kemerdekaan
Agus Toyib menyebutkan di Aceh ada 10 lembaga permasyarakatan atau lapas, tujuh rumah tahanan negara atau rutan, dan sembilan cabang rutan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Dari 4.176 penerima remisi, 263 narapidana di antaranya baru pertama kali menerima remisi sejak menjalani pidana. Narapidana lainnya pernah mendapat remisi hari besar keagamaan maupun setiap peringatan kemerdekaan.
.
Remisi diberikan kepada narapidana setelah memenuhi syarat di antaranya berbuat baik selama menjalani hukuman, membayar uang pengganti maupun denda seperti kasus korupsi.
"Remisi tidak diberikan kepada narapidana hukuman mati maupun seumur hidup, kendati mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi hanya diberikan untuk narapidana dengan hukuman 20 tahun ke bawah," kata Agus Toyib.
Baca juga: 62 Napi Lapas Blangpidie Abdya dapat remisi HUT RI
Pewarta: M.Haris Setiady AgusUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.