Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Sebanyak 62 dari 102 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendapat remisi HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi disampaikan secara simbolis oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim usai pelaksanaan upacara bendera memperingati Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di lapangan Persada Blangpidie, Sabtu.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 62 napi di Lapas Blangpidie paling tinggi selama lima bulan dan paling sedikit satu bulan.
Baca juga: Upacara HUT Kemerdekaan RI di Abdya berjalan lancar
"Kalau bebas langsung tidak ada tahun ini," kata Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Blangpidie, Rico Sonatha.
Menurut Rico, dari 62 orang napi yang mendapat remisi tersebut sekitar 80 persen warga binaan terlibat narkoba, sisanya penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak dan pencurian.
"Pemberian remisi ini kami lakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2019, kepada narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," ujarnya.