Banda Aceh (ANTARA) - Mahasiswa Aceh mendesak Presiden RI mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa dalam unjuk rasa di DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. Saat unjuk rasa berlangsung, DPR Aceh sedang menggelar rapat paripurna persetujuan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.
Baca juga: Demonstrasi mahasiswa di Makassar bentrok
Di awal aksi, mahasiswa tidak diperkenankan masuk halaman DPR Aceh. Massa mahasiswa dihadang polisi dan petugas Satpol PP di pintu gerbang utama gedung dewan tersebut. Namun, akhirnya massa mahasiswa diperkenankan berunjuk rasa di halaman gedung DPR Aceh.
Koordinator aksi, Reza Hendra Putra, menegaskan, mahasiswa Aceh menolak segala bentul pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karema itu, mahasiswa mendesak Presiden membatalkan UU KPK yang baru direvisi.
Baca juga: Ribuan mahasiswa pendemo jebol gerbang DPRD Jateng
Selain mendesak Presiden mengeluarkan perppu pembatalan UU KPK, massa mahasiswa juga menuntut DPR RI membatalkan rancangan UU KUHP. Sebab, ada beberapa pasal dinilai bermasalah.
"Kami mendesak DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang," kata Reza Hendra Putra.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Barat diblokade mahasiswa
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa juga menuntut negara mengusut dam mengadili oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
"Kami mendesak apa yang kami tuntut ini harus disampaikan DPR Aceh kepada DPR RI. Jika dalam waktu tujuh hari tidak disampaikan, maka kami mendesak semua anggota DPR Aceh mengundurkan diri dari jabatan," tegas Reza Hendra Putra.
Mahasiswa Aceh desak Presiden batalkan UU KPK
Rabu, 25 September 2019 15:46 WIB