Sidang Paripurna Hukum Jinayat

  • Rabu, 24 September 2014 18:20

Anggota dewan menghadiri sidang paripurna  masa persidangan III DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/9). Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 65 persen anggota dewan itu membahas  tentang penyempurnaan Qanun Jinayat (hukum Pidana Islam) menyangkut perbuatan kejahatan menyangkut dengan pembunuhan, perzinahan,menunuduh berzina, judi, khalwat dan perbuatan dosa lainnya yang dapat dihukum cambuk atau dirajam menurut jenis pelanggarannya dalam syariat. ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14

Berita Terkait