DPRK Aceh Tamiang gelar paripurna perdana pascabencana, bahas soal lahan huntap
- 29 Desember 2025 21:00
Anggota dewan menghadiri sidang paripurna masa persidangan III DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/9). Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 65 persen anggota dewan itu membahas tentang penyempurnaan Qanun Jinayat (hukum Pidana Islam) menyangkut perbuatan kejahatan menyangkut dengan pembunuhan, perzinahan,menunuduh berzina, judi, khalwat dan perbuatan dosa lainnya yang dapat dihukum cambuk atau dirajam menurut jenis pelanggarannya dalam syariat. ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14