Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi sejumlah pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh yang menjadi terdakwa perkara penistaan agama.
"Petikan putusan perkara terhadap enam pengurus Gafatar Aceh sudah diterima dari Mahkamah Agung. Putusannya menolak kasasi para terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy SH di Banda Aceh, Senin.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa enam pengurus Gafatar Aceh diputuskan dalam sidang 8 Desember 2015.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni H Andi Abu Ayyub sebagai ketua dengan hakim anggota, H Eddy Army dan Sumardijatmo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp2.500.
"Putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada tanggapan tujuh hari dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Kalau pun ada upaya hukum yang lain yakni peninjauan kembali (PK). Saya tidak tahu apakah terdakwa mengajukan PK atau tidak," kata Eddy SH.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, 15 Juni 2015, enam pengurus Gafatar Aceh yang menjadi terdakwa penistaan agama divonis masing-masing empat dan tiga tahun penjara.
Enam terdakwa penista agama tersebut yakni, T Abdul Fatah dihukum empat tahun penjara. T Abdul Fatah merupakan Ketua Gafatar Aceh, sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni M Althat Mauliyul Islam, Musliadi, Fuadi Mardhatillah, Ayu Ariestyana dan Rida Hidayat dihukum masing-masing tiga tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa T Abdul Fatah sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni empat tahun penjara.
Sedangkan hukuman lima terdakwa lainnya lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa tersebut masing-masing empat tahun penjara.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP.
"Petikan putusan perkara terhadap enam pengurus Gafatar Aceh sudah diterima dari Mahkamah Agung. Putusannya menolak kasasi para terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy SH di Banda Aceh, Senin.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa enam pengurus Gafatar Aceh diputuskan dalam sidang 8 Desember 2015.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni H Andi Abu Ayyub sebagai ketua dengan hakim anggota, H Eddy Army dan Sumardijatmo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp2.500.
"Putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada tanggapan tujuh hari dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Kalau pun ada upaya hukum yang lain yakni peninjauan kembali (PK). Saya tidak tahu apakah terdakwa mengajukan PK atau tidak," kata Eddy SH.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, 15 Juni 2015, enam pengurus Gafatar Aceh yang menjadi terdakwa penistaan agama divonis masing-masing empat dan tiga tahun penjara.
Enam terdakwa penista agama tersebut yakni, T Abdul Fatah dihukum empat tahun penjara. T Abdul Fatah merupakan Ketua Gafatar Aceh, sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni M Althat Mauliyul Islam, Musliadi, Fuadi Mardhatillah, Ayu Ariestyana dan Rida Hidayat dihukum masing-masing tiga tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa T Abdul Fatah sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni empat tahun penjara.
Sedangkan hukuman lima terdakwa lainnya lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa tersebut masing-masing empat tahun penjara.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP.