Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menciduk empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dari Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Wampu.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa.

Adi menjelaskan tim yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra menangkap dua pemilik sabu sabu di Dusun B Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, yaitu Firhan Hanafi (20) warga Bukit 1 Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, di Gang Listrik Lingkungan IX, Kelurahan Besitang Kecamatan Besitang.

Lalu polisi juga Dedi Amri Lubis (40) warga Jalan Sudirman Nomor 193, Desa Bukit Kubu Kecamatan lamatan Besitang.

Baca juga: Bandar narkoba tewas ditembak di Bener Meriah

Barang bukti dua bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram, satu kaca sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dua unit handphone, dan uang senilai Rp 220.000.

Selanjutnya tim yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH menangkap Tri Darmadi (27) warga Susun I Suka Mulia Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan.

Adapun barang buktinya berupa tiga bungkus plastik kecil bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,41 gram dan satu bungkus kotak rokok.

Unit yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH ini juga menangkap Hervin (31) di Dusun VI Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu mengamankan tiga bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,70 gram, satu bal plastik klip bening kosong dan satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

Kini keempatnya sudah ditahan dalam guna proses penyelidikan lebih lanjut dan dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta:  H.Imam Fauzi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019