Polsek Tambora, Jakarta Barat, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,8 kilogram (kg) saat menggelar Operasi Cipta Kondisi.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manosoh mengatakan 1,8 kilogram sabu ditemukan dari dua rumah dan satu apartemen dari penangkapan 14 preman dan pengedar narkoba.

"Diantara tiga paket besar ditemukan di Jalan Raya Utan Panjang dari 14 pemuda, tiga paket lagi kami amankan dari hasil pengembangan ke tersangka pengedar berinisial N," ujar Iver di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Aceh Timur

Sedangkan 12 paket besar kembali kami amankan di sebuah apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara. "Jadi totalnya 1,8 kilogram," ujar Iver.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyatin mengatakan  penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dalam jumlah besar pada Rabu (6/11).

"Berangkat dari informasi tersebut petugas kami bergerak cepat mendalami nya dan mengamankan pelaku N," ujar Supriyatin.

Saat ini tersangka N dalam pemeriksaan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap pengedar ganja dan sabu
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019