Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lhokseumawe memiliki tunggakan pembayaran premi puluhan miliar rupiah ke RSUD Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, sehingga rumah sakit milik pemda tersebut mengalami kendala operasional.

Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Cut Meutia Saiful di Lhokseumawe, Senin (18/11) mengatakan penunggakan pembayaran premi dari BPJS Kesehatan telah terjadi dari bulan Juli 2019.

Baca juga: Protes kenaikan iuran, mahasiswa serahkan koin pada BPJS Kesehatan

Dengan keterlambatan tersebut mengakibatkan operasional dan pengadaan obat-obatan rumah sakit jadi terkendala. Bahkan honorium pegawai juga belum dibayar beberapa bulan ini.

“Selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak membayar premi, namun sejak empat bulan terakhir terhitung bulan Juli 2019 tunggakan mencapai puluhan miliar itu belum terealisasi pembayarannya, sehingga operasional rumah sakit terkendala,” kata Saiful.

Baca juga: DPRA akan perketat pengawasan layanan JKN-KIS di Aceh

Dikatakannya, meskipun BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran, namun pihaknya tetap memberikan pelayanan secara maksimal ke pasien rumah sakit walau terdapat beberapa kendala dalam pelayanan tersebut.

“Kita berharap BPJS Kesehatan dapat menyelesaikan persoalan internalnya dan mencari solusi akan permasalahan tersebut sehingga tunggakan ini dapat teratasi,” sebutnya.

Baca juga: Legislator usulkan Aceh miliki BPJKA

Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe Abdiyansyah mengaku BPJS Kesehatan mempunyai hutang ke RSUD Cut Meutia dan pihaknya telah menganjurkan rumah sakit agar meminjam uang ke bank.

“BPJS Kesehatan telah memberikan solusi jalur alternatif kepada RSUD Cut Meutia untuk menggunakan Supply Chain Finansing (SCF) atau yang biasa disebut anjak piutang ke bank,” katanya.

Terkait adanya hutang BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit, Abdi menjelaskan bahwa sebelumnya BPJS Kesehatan telah menginformasikan solusi untuk pembayaran hutang tersebut melalui program SCF sehingga permasalahan itu dapat teratasi.

“SCF atau pinjaman ke bank merupakan salah satu program yang ada pada bank untuk memberikan pembiayaan atau bantuan dana dengan cara mengambil alih invoice tagihan pembayaran klaim kepada BPJS Kesehatan untuk mendukung operasional dari suatu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Abdi.

Kemudian, dirinya menyebutkan bahwa ada beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta sudah menggunakan mekanisme pembayaran hutang melalui program SCF.

“BPJS Kesehatan Lhokseumawe telah melakukan mekanisme pembayaran hutang dengan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni, rumah sakit swasta antara lain RS Arun, RS Sakinah, RS Bunda, RS Bunga Melati dan RS Metro Medical Center (MMC). Sedangkan rumah sakit swasta antara lain RSUD Datuberu Aceh Tengah dan RSUD Fauziah Bireuen,” sebutnya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019