Tim Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap ibu dan anak beserta dua pria lainnya karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai," kata AKP Boby Putra.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 1,3 kilogram, delapan orang pengedar diamankan
Adapun ibu dan anak yang ditangkap tersebut yakni LM (46) dan AP (22), warga Dusun Tenggiri, Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Serta EA (34), warga Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dan MFA (24), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Penangkapan para tersangka berawal ditangkapnya MFA di Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Dari tersangka diamankan 0,17 gram sabu-sabu dalam plastik bening.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda ini terkait sabu dan amankan pistol mainan
"Dari pengakuan MFA, barang terlarang itu dibelinya dari tersangka AP melalui perantara ibunya LM dengan harga Rp150 ribu," kata AKP Boby Putra Ramadan menyebutkan
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap ibu dan anak, LM dan AP di rumahnya di Ulee Lheue. Di rumah kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu serta plastik bening diduga bungkusan sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka AP mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari EA. dengan harga Rp400 ribu. Tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap EA di rumahnya di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.
Baca juga: Polisi bekuk suami istri edarkan narkoba di Aceh Besar
Dari pengakuan EA, uang dari tersangka AP digunakannya untuk membeli sabu-sabu dari seorang berinisial ADO di kawasan Montasik, Aceh Besar. Polisi memasukkan ADO dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai," kata AKP Boby Putra.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 1,3 kilogram, delapan orang pengedar diamankan
Adapun ibu dan anak yang ditangkap tersebut yakni LM (46) dan AP (22), warga Dusun Tenggiri, Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Serta EA (34), warga Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dan MFA (24), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Penangkapan para tersangka berawal ditangkapnya MFA di Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Dari tersangka diamankan 0,17 gram sabu-sabu dalam plastik bening.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda ini terkait sabu dan amankan pistol mainan
"Dari pengakuan MFA, barang terlarang itu dibelinya dari tersangka AP melalui perantara ibunya LM dengan harga Rp150 ribu," kata AKP Boby Putra Ramadan menyebutkan
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap ibu dan anak, LM dan AP di rumahnya di Ulee Lheue. Di rumah kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu serta plastik bening diduga bungkusan sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka AP mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari EA. dengan harga Rp400 ribu. Tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap EA di rumahnya di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.
Baca juga: Polisi bekuk suami istri edarkan narkoba di Aceh Besar
Dari pengakuan EA, uang dari tersangka AP digunakannya untuk membeli sabu-sabu dari seorang berinisial ADO di kawasan Montasik, Aceh Besar. Polisi memasukkan ADO dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019