Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh mengharapkan masyarakat dapat menerima kepulangan warga Aceh yang selama ini bekerja di perantauan, terutama dari Malaysia, yang kembali karena wabah virus corona atau COVID-19.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa, mengatakan warga Aceh yang bekerja di luar daerah tersebut kembali karena keterpaksaan. Hal ini akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah tempat mereka bekerja.

Baca juga: MPU Aceh keluarkan tausiah terkait shalat berjamaah saat COVID-19

"Misalnya di Malaysia, mereka terpaksa pulang karena tidak bisa lagi bekerja. Makanya kami berharap masyarakat Aceh bisa menerima kepulangan mereka," kata Tgk H Faisal Ali.

Namun, sebut Tgk H Faisal Ali, warga Aceh yang pulang tersebut harus bersedia dengan sukarela menjalani karantina selama 14 hari. Karantina ini untuk memastikan mereka tidak membawa COVID-19.

Baca juga: Ini tausyiah MPU Aceh terkait penebar berita bohong

Terkait warga Aceh di perantauan, MPU sudah mengeluarkan tausiah. Dalam tausiahnya, MPU mengimbau mereka tidak pulang kecuali karena sangat mendesak dan bersedia dikarantina. 

Baca juga: MPU Aceh : Pengurusan jenazah terpapar corona ikuti protokol medis

Akan tetapi, sebut ulama yang akrab disapa Lem Faisal tersebut, MPU Aceh mengkaji dalam konteks kemanusiaan dan mereka bisa pulang dengan catatan harus menjalani karantina mencegah penyebaran COVID-19.

"Masyarakat menerima merela pulang, tetapi mereka juga harus bersedia menjalani karantina selama 14 hari. Karantina ini wajib dijalani supaya kepulangan mereka tidak bermasalah bagi masyarakat," kata Lem Faisal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020