Pemerintah Aceh mengevaluasi kebijakan terkait penanggulangan COVID-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat malam.

“Evaluasi ini juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam,” kata juru bicara penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh.

Ia menjelaskan maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, pada dasarnya telah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), juga Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Ia mengatakan sampai saat ini, kebijakan jam malam tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, di mana sebagian masyarakat menganggap kebijakan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 dan sebagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Sampai malam ini Maklumat Penerapan Jam Malam masih berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020,” katanya.

Menurut dia terkait dengan hal tersebut di atas, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi terhadap Maklumat Penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan. Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Kemudian Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam.

“Bersamaan dengan itu Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama,” katanya.

Pemerintah Aceh mengimbau agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi COVID-19.

“Pemerintah Aceh juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi berita dari media sosial yang belum tentu kebenarannya (Hoax/berita palsu),” katanya.

Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa menjaga dan melindungi kita dari segala marabahaya serta wabah tersebut cepat berlalu.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020