Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan, peraturan wali kota (perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu (16/5) pukul 00.00 WIB.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Aminullah usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banda Aceh di pendopo wali kota Banda Aceh, Senin.
Awalnya, perwal wajib masker tersebut akan diterapkan sejak Jumat (8/5), namun urung dilakukan akibat banjir melanda Kota Banda Aceh.
"Tadi setelah menerima masukan dari ketua DPRK, kapolresta, dandim, kajari, dan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dini hari nanti," tegas wali kota.
Sebelumnya, kata wali kota, perwal yang memuat delapan pasal, termasuk soal sanksi diberikan kepada warga yang melanggar itu, akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia," katanya.
Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," ucap dia.
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota, tetapi juga bagi pendatang atau warga dari luar kota.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," terang Aminullah.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain.
"Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan COVID-19 hingga Ahad (10/5) di Banda Aceh. "Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja," jelasnya.
Namun meski begitu, karena mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan ODP.
"Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung," ungkap dia.
Oleh karenanya, pihaknya menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik (kepala desa) agar memperkuat pageu gampong (pemuda pagar desa). "Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah," ujarnya.
Tak lupa, Aminullah mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona ini," katanya.
Ikut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Hasandi Lubis, Kajari Erwin Desman, dan Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri Basyir, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dari jajaran Pemko Banda Aceh, turut hadir Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, para asisten, Camat, dan sejumlah Kepala SKPK terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Aminullah usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banda Aceh di pendopo wali kota Banda Aceh, Senin.
Awalnya, perwal wajib masker tersebut akan diterapkan sejak Jumat (8/5), namun urung dilakukan akibat banjir melanda Kota Banda Aceh.
"Tadi setelah menerima masukan dari ketua DPRK, kapolresta, dandim, kajari, dan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dini hari nanti," tegas wali kota.
Sebelumnya, kata wali kota, perwal yang memuat delapan pasal, termasuk soal sanksi diberikan kepada warga yang melanggar itu, akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia," katanya.
Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," ucap dia.
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota, tetapi juga bagi pendatang atau warga dari luar kota.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," terang Aminullah.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain.
"Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan COVID-19 hingga Ahad (10/5) di Banda Aceh. "Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja," jelasnya.
Namun meski begitu, karena mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan ODP.
"Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung," ungkap dia.
Oleh karenanya, pihaknya menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik (kepala desa) agar memperkuat pageu gampong (pemuda pagar desa). "Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah," ujarnya.
Tak lupa, Aminullah mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona ini," katanya.
Ikut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Hasandi Lubis, Kajari Erwin Desman, dan Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri Basyir, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dari jajaran Pemko Banda Aceh, turut hadir Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, para asisten, Camat, dan sejumlah Kepala SKPK terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020