Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker belum bisa dijalankan akibat daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" diterjang banjir karena tingginya curah hujan pekan lalu.
"Rencana awal (pekan ini) akan disampaikan ke Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jumat (8/5) kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin, 11 Mei," ujar Aminullah di Banda Aceh, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Perwal No.24 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang diteken Rabu (6/5), dan semula akan diberlakukan mulai Jumat (8/5).
Sebelumnya, jelas dia, aturan tersebut telah disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu, dan disampaikan kesemua unsur Forkopimda yang juga merupakan Tim Siaga COVID-19 agar penerapan perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
Wali kota juga mengaku, tidak henti-hentinya dalam mengingatkan seluruh warga kota agar disiplin memakai masker dalam setiap aktivitas, dan terus mengikuti anjuran lainnya sebagai bentuk kewaspadaan merebaknya COVID-19 di Banda Aceh.
"Jika tidak ada keperluan yang penting, harap berdiam di rumah saja. Kalaupun bepergian keluar dari rumah, tetap mengenakan masker. Mencuci tangan usai beraktivitas, dan menjaga jarak ketika berinteraksi satu-sama lain," tegasnya.
"Di samping itu, mari sama-sama kita panjatkan doa kepada yang Maha Kuasa agar bala ini segera dijauhkan dari negeri kita," ujar Aminullah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Banda Aceh hingga Ahad (10/5), menyebut, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tersisa 23 orang dari sebelumnya 815 orang, dan 792 orang di antaranya selesai pemantauan.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien positif sendiri di Banda Aceh hingga kini masih nihil.
"Setiap pekannya kita melihat ada penurunan angka pada ODP, alhamdulillah pasien positif juga masih nihil," terang Wali Kota Aminullah.