Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh mewajibkan masyarakat ibukota Provinsi Aceh tersebut untuk selalu menggunakan makser saat beraktivitas di luar rumah, melalui dasar hukum sebuah peraturan wali kota.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Banda Aceh Irwan, Rabu, mengatakan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan COVID-19 tersebut telah ditandatangi.
"Perwal sudah ditandatangani dan akan disosialisasikan," kata Irwan saat dikonfirmasi di Banda Aceh.
Dia menyebutkan, selain Perwal tentang penggunaan masker dalam mencegah virus corona, wali kota juga mengeluarkan Perwal nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan COVID-19.
Namun, kata dia, kedua Perwal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan tim gugus tugas pencegahan dan penanganan COVID-19, yang terdiri dari unsur Forkopimda Banda Aceh pada Jumat (8/5) mendatang.
"Akan kami sosialisasikan melalui media hari Jumat setelah rapat dengan gugus tugas," katanya.
Irwan belum menjelaskan secara detail isi dari kedua Perwal tersebut, namun dia menyebutkan bahwa isi dari Perwal tersebut menyangkut tentang sanksi yang akan diterima masyarakat apabila tidak mematuhinya.
"Tindakan di lapangan akan dibahas dalam rapat tersebut," katanya, menjelaskan.