Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 tertanggal 6 Mei 2020.
"Perwal-nya sudah saya teken hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020 yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku tim siaga COVIF-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan," kata Aminullah di pendopo wali kota Banda Aceh, Rabu.
Ia mengaku, dalam perwal tersebut memuat delapan pasal termasuk penerapan sanksi bagi penduduk di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" dan sekitarnya yang kedapatan tidak menggenakan masker.
"Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan (KTP) bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," tegas dia.
Wali kota menegaskan, perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota, tetapi juga para pendatang atau warga dari luar kota.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," katanya.
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker medis, dan masker kain.
"Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Menurut Aminullah, perwal ini diterbitkan akibat hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," ujarnya.
Di samping itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker secara gratis.
"Sosialisasi penggunaan masker terus masif kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen kota, termasuk perangkat desa dan kader PKK di gampong-gampong," katanya.
Wali kota kembali mengimbau agar seluruh masyarakat agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari Covid-19," tegas Aminullah.
Aminullah terbitkan perwal wajib pakai masker di Banda Aceh
Kamis, 7 Mei 2020 11:05 WIB