Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan peraturan wali kota nomor 24 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, sanksi bagi warga yang melanggar akan ditarik kartu identitas penduduk (KTP) -nya untuk sementara waktu.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu (6/5) malam, mengatakan Perwal tentang kewajiban warga untuk menggunakan masker akan berlaku pada Jumat (8/5) mendatang. Perwal itu memuat delapan pasal, termasuk soal sanksi bagi yang melanggar.
"Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," katanya di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, Perwal itu tidak hanya berlaku bagi warga Banda Aceh, tetapi para pendatang atau warga dari luar kota. Katanya, masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh. Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," ujarnya.
Aminullah menilai Perwal itu diterbitkan mengingat masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," katanya.
Pemko Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker. Wali kota kembali mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari COVID-19," katanya.