Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menegaskan dirinya akan siap melantik/mengangkat kembali sejumlah kepala desa yang pernah diberhentikan/dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya, dengan syarat diusul kembali oleh masing-masing perangkat tuha peut desa.
“Pemecatan kepala desa (keuchik) yang selama ini terjadi di Aceh Barat karena diminta oleh masyarakat, termasuk usulan dari tuha peut gampong. Kenapa mereka (keuchik) dipecat, karena mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, alasan pemerintah daerah memecat sejumlah kepala desa, karena hal tersebut berdasarkan permintaan masyarakat desa beserta tuha peut.
Hal tersebut diusulkan karena sejumlah kepala desa yang diberhentikan tersebut diduga kuat telah melakukan penyimpangan terhadap dana desa yang selama ini dikelola.
Terkait dengan permintaan Pemerintah Aceh yang meminta agar kepala desa yang sudah diberhentikan/dinonaktifkan agar dilantik kembali sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ramli MS mengaku siap menjalankannya.
Hal tersebut dengan syarat akan dilakukan pengangkatan/pelantikan asalkan kepala desa yang sudah dinonaktifkan tersebut, diusulkan kembali oleh masing-masing tuha peut dio desa.
“Kami juga sudah surati camat untuk duduk bersama dengan tuha peut untuk mengusul kembali keuchik yang sudah dinonaktifkan,” katanya menambahkan.
Hal ini diperlukan karena tuha peut merupakan lembaga tertinggi di desa yang memiliki kewenangan atas pelantikan para kepala desa.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun jawaban dari tuha peut di desa yang bersedia mengusulkan kembali kepala desa yang sudah diberhentikan sementara/dinonaktifkan, untuk diusulkan pelantikannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
"Hingga saat ini belum ada jawaban dari tuha peut. Menurut informasi dari mulut ke mulut yang saya terima, para tuha peut tidak menerima apabila kepala desa yang sudah diberhentikan dilantik lagi, karena para keuchik ini sudah melanggar sumpah yaitu melakukan penyelewangan,” kata Ramli MS menegaskan.
Bupati Aceh Barat juga menyarankan agar wartawan datang ke kepolisian, kejaksaan dan inspektorat di Aceh Barat untuk menanyakan berapa banyak uang negara yang berhasil diselamatkan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum keuchik yang sudah dinonaktifkan tersebut.
“Ada kwitansi mereka mengembalikan uang, apakah dengan mengembalikan uang hasil diduga korupsi akan menghapus perkara hukum?,” kata Ramli MS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Pemecatan kepala desa (keuchik) yang selama ini terjadi di Aceh Barat karena diminta oleh masyarakat, termasuk usulan dari tuha peut gampong. Kenapa mereka (keuchik) dipecat, karena mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, alasan pemerintah daerah memecat sejumlah kepala desa, karena hal tersebut berdasarkan permintaan masyarakat desa beserta tuha peut.
Hal tersebut diusulkan karena sejumlah kepala desa yang diberhentikan tersebut diduga kuat telah melakukan penyimpangan terhadap dana desa yang selama ini dikelola.
Terkait dengan permintaan Pemerintah Aceh yang meminta agar kepala desa yang sudah diberhentikan/dinonaktifkan agar dilantik kembali sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ramli MS mengaku siap menjalankannya.
Hal tersebut dengan syarat akan dilakukan pengangkatan/pelantikan asalkan kepala desa yang sudah dinonaktifkan tersebut, diusulkan kembali oleh masing-masing tuha peut dio desa.
“Kami juga sudah surati camat untuk duduk bersama dengan tuha peut untuk mengusul kembali keuchik yang sudah dinonaktifkan,” katanya menambahkan.
Hal ini diperlukan karena tuha peut merupakan lembaga tertinggi di desa yang memiliki kewenangan atas pelantikan para kepala desa.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun jawaban dari tuha peut di desa yang bersedia mengusulkan kembali kepala desa yang sudah diberhentikan sementara/dinonaktifkan, untuk diusulkan pelantikannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
"Hingga saat ini belum ada jawaban dari tuha peut. Menurut informasi dari mulut ke mulut yang saya terima, para tuha peut tidak menerima apabila kepala desa yang sudah diberhentikan dilantik lagi, karena para keuchik ini sudah melanggar sumpah yaitu melakukan penyelewangan,” kata Ramli MS menegaskan.
Bupati Aceh Barat juga menyarankan agar wartawan datang ke kepolisian, kejaksaan dan inspektorat di Aceh Barat untuk menanyakan berapa banyak uang negara yang berhasil diselamatkan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum keuchik yang sudah dinonaktifkan tersebut.
“Ada kwitansi mereka mengembalikan uang, apakah dengan mengembalikan uang hasil diduga korupsi akan menghapus perkara hukum?,” kata Ramli MS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020