Petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membongkar peredaran sabu-sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram di daerah itu dan menciduk dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua pemuda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara itu berinisial S (24) dan MA (24), mereka diciduk di sebuah rumah kawasan Lhoksukon pada Kamis (11/6) pagi, enam paket sabu-sabu diamankan dalam kasus ini dengan berat 9,50 ons.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap tujuh pengguna narkotika

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat, mengatakan seorang di antara tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan di kedua betisnya.

“Pada saat dibawa untuk melakukan pengembangan ke kawasan Pantonlabu, tersangka S berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Resnarkoba M Daud.

Ia menjelaskan pengembangan dilakukan ke rumah seorang pria lainnya berinisial W, yang mana menurut kedua tersangka sabu itu berasal darinya.

Baca juga: Polda Riau sita 100 kilogram ganja asal Aceh

“Target yang dituju tidak lagi berada di tempat tinggalnya saat petugas ke lokasi untuk menangkapnya,” jelasnya.

Dikatakan terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan "Undercover Buy".

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” demikian M Daud.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran kedua tersangka dalam kasus ini.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020