Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya Ali Munir mengatakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana COVID-19 di daerah tersebut selama ini dilaporkan setiap bulan ke pemerintah pusat.

Menurutnya, dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp47 miliar pada tahun 2020, dana yang sudah terpakai untuk penanggulangan COVID-19 di daerah ini sudah mencapai sekitar Rp16 miliar lebih.

Baca juga: Legislator desak Pemkab Nagan Raya segera publikasi penggunaan dana COVID-19 Rp47 miliar

“Jadi, memang selama ini selalu kita laporkan setiap bulan kepada pemerintah pusat, karena regulasi (aturan hukum) nya seperti itu,” kata Ali Munir di Suka Makmue, Senin.

Pelaporan tersebut, kata dia, dilakukan secara langsung ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, serta lembaga terkait pemerintah lainnya.

Baca juga: Dampingi terlapor TCK, YARA siap hadapi gugatan hukum Bupati Nagan Raya

Bahkan, pelaporan penggunaan dana tersebut juga sudah disampaikan kepada pimpinan DPRK Nagan Raya selaku lembaga pengawas di daerah.

Pihaknya mengakui, pelaporan penggunaan dana COVID-19 di setiap kabupaten/kota di Indonesia, kata dia, tidak harus dilakukan kepada DPRK di daerah.

Baca juga: Polisi periksa terlapor pencemar nama baik Bupati Nagan Raya

Karena sesuai regulasi yang ada, penggunaan dana ini harus dilaporkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan lembaga negara terkait lainnya.

“Jadi, kalau misalnya ada anggota dewan yang mau mengetahui laporan penggunaan dana ini, bisa mengakses di kantor pemerintah atau di pimpinan dewan. Semuanya kita lakukan secara tranparan dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabnya seluruhnya,” kata Ali Munir menegaskan. 
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020